Profil
Peraturan Bupati Bantul Nomor 125 Tahun 2019 menjelaskan Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul sebagai berikut:
Kedudukan
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
peraturan-bupati-2019-125.pdf | 16 Maret 2022 13:07 |