Bahwa untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan pembangunan dan jalannya pemerintahan serta semakin meningkatnya pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah di daerah, dipandang perlu adanya peningkatan penyelenggaraan pengawasan dengan membentuk aparat yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan, pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Menurut sejarahnya penyelenggaraan pengawasan di Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:

  1. Pada awal berdirinya Inspektorat Wilayah Kabupaten Daerah Dati II Bantul belum dapat kami temukan Dasar Pembentukannya sekitar Tahun 1980
  2. Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Bantul dibentuk dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2000
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
  4. Inspektorat Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bantul
  5. Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul  dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul
  6. Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 125 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul