• Jenis pajak apa saja yang harus dipotong/dipungut dan disetorkan ke kas negara oleh Bendahara BOS atas transaksi belanja BOS yang dilaksanakan di sekolah?

PPh 21, atas transaksi:

1. Semua pembayaran selain gaji yang diterima PNS, misalnya honor narasumber, dengan tarif Golongan I dan II = 0%, Golongan III = 5% dan Golongan IV = 15% dan semua bersifat final.

2. Pembayaran penghasilan bersifat rutin kepada Non PNS, jika penghasilannya melebihi Pendapatan Tidak Kena Pajak/ PTKP (lebih dari Rp54 juta/ tahun, atau lebih dari Rp4,5 juta/ bulan).

3. Pembayaran atas suatu kegiatan tertentu (honor narasumber) yang diterima Non PNS, dengan tarif 5% dan 6% untuk penerima tanpa NPWP.

PPh 23, atas transaksi:

1. Pengeluaran jasa (servis, perbaikan, pemeliharaan, sewa alat, semua dalam bentuk jasa, dll), dengan tarif 2% dan 4% jika tanpa NPWP (tanpa batas minimum transaksi)

2. Belanja penyediaan makanan-minuman/ jasa catering, dengan tarif 2% dan 4% jika tanpa NPWP (tanpa batas minimum transaksi).

PPn, atas transaksi:

1. Belanja barang (ATK, material, komputer, semua dalam bentuk barang, dll);

2. Pengeluaran jasa (servis, perbaikan, pemeliharaan, sewa alat, semua dalam bentuk jasa, dll);

3. Jasa Konstruksi, Sewa Tanah Bangunan, Hadiah Undian;

jika merupakan transaksi diatas Rp2 juta dan tidak dipecah, dengan tarif 11%.

PPh Pasal 4 (2), atas transaksi :

1. Jasa konstruksi – Pelaksana Konstruksi, dengan tarif:

  • Kualifikasi kecil =1,75%
  • Menengah dan besar 2,85%
  • Tidak memiliki kualifikasi = 4%

2. Jasa konstruksi – Perencana dan Pengawas, dengan tariff

  • Kualifikasi kecil, menengah dan besar = 3,5%
  • Tidak memiliki kualifikasi = 6%

3. Sewa tanah/ bangunan = 10%

4.  Hadiah undian = 25%

  • Bolehkah Kasubag Tata Usaha Sekolah merangkap menjadi Bendahara BOS ?

Tidak boleh, Kepala Sub Bagian Tata Usaha di dalam pengurusan keuangan sekolah, termasuk dana BOS, menjalankan fungsi sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan yang salah satu tugasnya melakukan verifikasi bukti transaksi. Jika fungsi Bendahara juga dilaksanakan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha akan dapat berdampak lemahnya mekanisme kontrol dan pengendalian, karena fungsi pembayaran dan fungsi verifikasi dilaksanakan oleh satu orang.

Hal tersebut juga bertujuan untuk menghindari terjadinya pertentangan kepentingan/ tumpang tindih fungsi dalam pengelolaan dana BOS serta demi menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS.

  • Apakah dana BOS dapat digunakan untuk pembangunan fisik?

Dana BOS tidak diperbolehkan untuk membangun fisik. Pemanfaatan dana BOS bersifat nonfisik seperti toilet, pemeliharaan ruang belajar, pemeliharaan sanitasi sekolah, dan lain sebagainya. Dalam hal bantuan pembangunan fisik, Pemerintah menyediakan dalam bentuk dana transfer ke daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bantuan pemerintah lainnya.

  • Apakah pengadaan Barang dan Jasa pada Sekolah harus melalui SIPLah?

Ya, aplikasi SIPLah digunakan untuk pengadaan barang dan jasa di sekolah. SIPLah adalah singkatan dari Sistem Informasi Pengadaan Sekolah yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

SIPLah digunakan untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah, terutama yang dibiayai dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Beberapa manfaat penggunaan SIPLah, antara lain:

  1. Transaksi lebih transparan antara pelaksana PBJ dan penyedia
  2. Penawaran yang kompetitif
  3. Informasi transaksi belanja yang lebih detail
  4. Keamanan untuk pelaku satuan pendidikan dan penanggung jawab
  5. Meningkatkan tanggung jawab dan kualitas pengadaan barang dan jasa 

SIPLah dapat diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id.