- Bagaimana prosedur addendum Kontrak/SPK?
Menurut Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, prosedur addendum kontrak dengan mekanisme:
1. PPK menerbitkan addendum berdasarkan: Berita Acara Adendum.
2. Pengawas Pekerjaan menerbitkan Berita Acara Adendum berdasarkan hasil koordinasi antara Pengawas Pekerjaan dan Unit Kerja Pengusul yang menjelaskan diperlukan perubahan atas klausul/ketentuan yang telah disepakati dalam Kontrak/SPK. Perubahan tersebut tidak terbatas pada: perubahan rekening, perubahan spek, perubahan waktu pelaksanaan.
3. Surat Permohonan Perubahan dari Pimpinan Unit Kerja.
4. Surat Permohonan Perubahan dari Penyedia (terbatas pada: permintaan perubahan rekening, perubahan akte pendirian, perubahan penanda tangan).
5. Apabila usulan perubahan dari Penyedia terkait usulan item baru karena item yang telah disepakati diskontinyu, maka atas perubahan tersebut diperlukan persetujuan Pimpinan Unit Kerja.
6. Unit Kerja mengajukan Purchase Requisition (PR) addendum jika perubahan terkait: perubahan spek, penambahan kuantitas/volume item barang.
7. Penerbitan dan pencatatan purchase order (PO) Kontrak/SPK addendum: - PPK menerbitkan addendum Kontrak kemudian membuat PO berdasarkan Purchase Requisition (PR) addendum. - PPK melakukan pembuatan PO berdasarkan PR addendum lalu menerbitkan SPK addendum.
8. Saat meng-update purchase order (PO) addendum pastikan mengisi informasi addendum.
9. PPK dan Penyedia menandatangani Adendum Kontrak/SPK.
- Bilamana Penyedia harus mendapatkan Surat Pemutusan Kontrak?
Surat Pemutusan Kontrak akan diberikan kepada Penyedia apabila Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan waktu yang dituangkan dalam kontrak, dan menurut penilaian Pejabat-Penanda-tangan Kontrak sisa pekerjaan yang belum terselesaikan masih di atas 10% atau Penyedia tidak menunjukkan kemampuannya untuk melanjutkan sisa pekerjaan. Surat Pemutusan Kontrak juga dapat diberikan apabila Penyedia tidak menindaklanjuti Surat Peringatan yang sebelumnya diberikan oleh Direktur Logistik/Pejabat Penanda-tangan Kontrak
- Apakah terdapat dasar pengadaan barang dan jasa secara elektronik?
Sesuai SE Sekda Kabupaten Bantul Surat Edaran Nomor B/500.2.2/02621/ DKUKMPP tanggal Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2024 di Kabupaten Bantul, menyebutkan bahwa proses pengadaan barang/jasa dari manual diharapkan menjadi pengadaan secara elektronik, baik itu melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan E-Purchasing (Katalog Elektronik atau Toko Daring), dengan prioritas pengadaan melalui E-Purchasing paling sedikit 30% (tiga puluh persen).