P3DN

  • Apakah Inspektorat melakukan pengawasan pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN)?
  • Inspektorat melakukan pengawasan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) sesuai pasal 74 PP.29/2018, pasal 76 Perpres 16/2018 dan butir 16b dan 20 Inpres 2/2022 melalui audit, reviu,monitoring dan evaluasi
  • Inspektorat melakukan pengawasan P3DN untuk pemenuhan dan kepatuhan pelaksanaan P3DN termasuk konsistensi komitmen pengguna P3DN atau produsen barang atau penyedia jasa dalam P3DN.
  • Tujuan dilaksanakan pengawasan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) yaitu untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam rangka Bangga Buatan Indonesia (BBI).

Ruang lingkup pengawasan P3DN meliputi:

  1. Pemenuhan nilai manfaat.
  2. Kepatuhan terhadap peraturan.
  3. Pencapaian TKDN.
  4. Penggunaan PDN.
  5. Pencadangan paket untuk UMK.
  6. Pengadaan berkelanjutan.

Sasaran pengawasan P3DN yaitu:

  1. Memastikan desain kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah mendukung penggunaan PDN.
  2. Memastikan Perangkat Daerah telah memprioritaskan penggunaan PDN dalam perencanaan dan pelaksanaan PBJ.
  3. Memastikan prosedur sertifikasi dapat dilaksanakan secara massif, cepat dan efisien sesuai aturan.
  4. Mendeteksi tindak kecurangan dalam implementasi P3DN.
  • Bagaimana Menentukan Komponen Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Pekerjaan/Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Dalam menentukan P3DN khusus Barang/Hibah: Pihak Rekanan mendaftarkan Jenis Barang untuk mendapat Sertifikat pada Kementrian Perindustrian dengan memberikan keterangan setiap komponen:

  1. Bahan Utama, misalnya (Laptop) sumber dari mana (Lokal, Lokal NTB atau Luar Daerah, Luar Negeri).
  2. Assesorisnya (Tas, Pelindung, dll)
  3. Dihitung total harga komponen

Untuk Konstruksi:

Ditentukan dengan menetapkan Jenis Konstruksi, kemudian menetapkan berapa Jumlah Komponen bahan yang digunakan; Asal bahan secara mendetail;

Misalnya Konstruksi Atap:

  1. % Bahan Besi,
  2. % Bahan Kayu dan
  3. % Bahan Plastik, dst.
  • Adakah kewajiban pemenuhan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah?

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), diantaranya adalah agar Kementerian Lembaga merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan UMKK dan PDN.

  • Apa tujuan dan ruang lingkup kegiatan pengawasan atas pengendalian inflasi daerah?

Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa pelaksanaan pegendalian inflasi daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ruang lingkup pengawasan meliputi perkembangan harian harga komoditas terpilih, penyebab terjadinya kenaikkan harga komoditas terpilih, upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian inflasi, serta Hambatan yang dihadapi pemerintah daerah dalam upaya pengendalian inflasi

  • Bagaimana mekanisme Pelaporan Realisasi Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN)?

Perangkat Daerah melakukan pelaporan realisasi P3DN pada Aplikasi SIPD P3DN setiap bulan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Pengisian TKDN dapat mengacu pada data sertifikat TKDN yang tercantum dalam link http://tkdn.kemenperin.go.id. Untuk barang/jasa yang belum tercantum dalam link tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing instansi dapat melakukan penafsiran TKDN. Pelaporan SIPD P3DN menjadi salah satu indikator penilaian Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK) dan akan dilakukan pemantauan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

 

BUMD

  • Jenis pengawasan apa saja yang dilakukan APIP pada BUMD?

Pengawasan yang dilakukan oleh APIP dapat berupa penugasan konsultatif berupa asistensi, sosialisasi dan konsultansi ataupun penugasan yang bersifat penjaminan kualitas (Quality Assurance) berupa audit, baik audit ketaatan ataupuyn audit kinerja.

  • Apa tujuan dilakukannya Evaluasi Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)?

Tujuan dilakukan evaluasi adalah untuk mengetahui capaian kinerja, kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dan kendala yang dihadapi serta kesesuaian kegiatan dengan rencana bisnis masing-masing BUMD. Selain tujuan sebagaimana tersebut di atas juga dilakukan pembinaan terkait dengan update peraturan-peraturan, sinkronisasi kegiatan BUMD dengan Pemerintah Daerah serta pemberian solusi-solusi atas permasalahan yang dihadapi.