GRATIFIKASI
- Apakah yang dimaksud dengan gratifikasi?
Menurut Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
- Apakah dasar hukum dalam gratifikasi?
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul pasal 3 ayat (1), Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, meliputi Gratifikasi yang diterima:
- erkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah;
- terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah;
- terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah;
- terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Pemerintah Kabupaten Bantul;
- dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
- dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
- sebagai akibat dari perjanjian Kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain;
- sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas;
- merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh Pejabat/Pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
- dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan; dan
- dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pejabat/Pegawai
- Mengapa gratifikasi perlu dilaporkan?
Korupsi seringkali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negera, misalnya penerimaan hadiah oleh pejabat penyelenggara/pegawai negeri dan keluarganya dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu yang tidak wajar. Hal semacam ini semakin lama akan menjadi kebiasaan yang cepat atau lambat akan memengaruhi pengambilan keputusan oleh pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara yang bersangkutan. Banyak orang berpendapat bahwa pemberian tersebut sekadar tanda terima kasih dan sah-sah saja. Namun, perlu disadari bahwa pemberian tersebut selalu terkait dengan jabatan yang dipangku oleh penerima serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan dari pemberi, dan pada saatnya pejabat penerima akan berbuat sesuatu untuk kepentingan pemberi sebagai
- Bagaimana tata cara pelaporan gratifikasi?
- Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 pasal 12c ayat (2) dan UU No. 30 tahun 2002 pasal 16, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK, dengan tata cara sebagai berikut: Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh KPK dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi. Formulir yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi; jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara; tempat dan waktu penerima gratifikasi; uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan nilai gratifikasi yang diterima
- Pelaporan gratifikasi bisa melalui UPG tingkat OPD kemudian diteruskan ke Inspektorat Daerah, kanal gol.kpk.go.id atau melaporkan langsung ke Inspektorat Daerah Kab. Bantul
- Apakah terdapat sanksi jika tidak melaporkan gratifikasi?
Ya, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 12b ayat (1) adalah: Pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
- Dimanakah saya bisa mendapatkan formulir gratifikasi?
Formulir pelaporan gratifikasi dapat diperoleh di kantor KPK, atau dapat pula diunduh (download) dari website KPK di www.kpk.go.id, pada halaman khusus mengenai pelaporan gratifikasi