Apa yang dimaksud dengan SPIP?
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu:
- Lingkungan pengendalian.
- Penilaian risiko.
- Kegiatan pengendalian.
- Informasi dan komunikasi.
- Pemantauan pengendalian intern.
Bagaimana mekanisme penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi?
Mekanisme penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi terdiri dari:
- Penilaian Mandiri oleh Manajemen K/L/D.
- Penjaminan Kualitas (PK) oleh APIP terhadap K/L/D.
- Evaluasi oleh BPKP atas Penilaian Mandiri yang telah dilakukan PK.
Apa yang menjadi fokus penilaian Mandiri dan apa saja yang menjadi komponen penilaian?
Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP yang mencakup PM dan PK pada K/L/D dan Evaluasi oleh BPKP mencakup penilaian secara terintegrasi atas:
- Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
- Manajemen Risiko Indeks (MRI); dan
- Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK).
Komponen Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP terdiri dari:
- Penetapan Tujuan
- Struktur dan Proses
- Pencapaian Tujuan
Kapan periode penilaian?
Periode Maturitas Penyelenggaraan SPIP yang dinilai adalah sebagai berikut:
- Penetapan tujuan dilakukan atas dokumen perencanaan tahun berjalan;
- Struktur dan proses dilakukan atas pengendalian yang dilaksanakan pada tahun berjalan; dan
- Pencapaian tujuan dilakukan atas kinerja tahun sebelumnya.