Pengelolaan Keuangan Kalurahan diatur dalam?

Peraturan Bupati Bantul (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan.

APBKalurahan terdiri dari:

  1. Pendapatan Kalurahan
  2. Belanja Kalurahan
  3. Pembiayaan Kalurahan

Kelompok pendapatan transfer terdiri atas?

  1. Dana Desa;
  2. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten;
  3. ADD;
  4. Bantuan Keuangan dari APBD DIY;
  5. Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten.

Belanja Kalurahan yang ditetapkan dalam APBKalurahan digunakan untuk?

Paling sedikit 70% dari APBKal untuk mendanai:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan termasuk belanja operasional Pemerintah Kalurahan dan insentif rukun tetangga;
  2. Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan;
  3. Pembinaan Masyarakat Kalurahan;
  4. Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan;
  5. Penanggulangan Bencana, keadaan darurat dan mendesak Kalurahan Paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari APBKal untuk mendanai:
  • Penghasilan tetap dan tunjangan Lurah dan Pamong Kalurahan;
  • Tunjangan dan operasional Bamuskal

Peraturan Kalurahan tentang APBKal paling lambat ditetapkan pada tanggal ?

Peraturan Kalurahan tentang APBKal Paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya dan disampaikan oleh Lurah melalui media informasi antara lain baliho, website kalurahan, papan pengumuman kalurahan, media cetak/ elektronik, media sosial kalurahan dan lainnya dan paling sedikit memuat APBKal, pelaksanaan kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan dan alamat pengaduan.

Peraturan Kalurahan tentang Laporan pertanggungjawaban realisasi APBKalurahan oleh Lurah kepada Bupati melalui Panewu terdiri atas?

  1. Laporan Keuangan, yang terdiri dari;
  2. Laporan realisasi APBKal;
  3. Catatan atas laporan keuangan
  4. Laporan realisasi kegiatan;
  5. Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Kalurahan

Pengawasan atas pengelolaan keuangan Kalurahan dilakukan oleh?

  1. Bupati;
  2. APIP Daerah dan Panewu;
  3. Bamuskal dan Masyarakat