Manajemen ASN terdiri dari apa saja?

Manajemen ASN minimal terdiri atas:

  1. perencanaan kebutuhan;
  2. pengadaan;
  3. penguatan budaya kerja dan citra institusi;
  4. pengelolaan kinerja;
  5. pengembangan talenta dan karier;
  6. pengembangan kompetensi;
  7. pemberian penghargaan dan pengakuan; dan
  8. pemberhentian.

Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas apa saja?

Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas:

  1. kepastian hukum;
  2. profesionalitas;
  3. proporsionalitas;
  4. keterpaduan;
  5. pendelegasian;
  6. netralitas;
  7. akuntabilitas;
  8. efektivitas dan efisiensi;
  9. keterbukaan;
  10. nondiskriminatif;
  11. persatuan dan kesatuan;
  12. keadilan dan kesetaraan; dan
  13. kesejahteraan.

Nilai dasar apa saja yang harus diimplementasikan ASN ?

Pegawai ASN mengimplementasikan nilai dasar ASN yang terdiri atas:

  1. berorientasi pelayanan;
  2. akuntabel;
  3. kompeten;
  4. harmonis;
  5. loyal;
  6. adaptif; dan
  7. kolaboratif

Apa saja fungsi, tugas dan peran Pegawai ASN?

Pegawai ASN berfungsi sebagai:

  1. pelaksana kebijakan publik;
  2. pelayan publik; dan
  3. perekat dan pemersatu bangsa.

Pegawai ASN bertugas:

  1. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
  3. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Apa saja Hak dan Kewajiban Pegawai ASN?

Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel. Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN terdiri atas:

  1. penghasilan;
  2. penghargaan yang bersifat motivasi;
  3. tunjangan dan fasilitas;
  4. jaminan sosial;
  5. lingkungan kerja;
  6. pengembangan diri; dan
  7. bantuan hukum.

Pegawai ASN wajib:

  1. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
  2. menaati ketentuan peraturan perundangundangan;
  3. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
  4. menjaga netralitas; dan
  5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.