Tugas Pokok

Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, tugas pembantuan dan sebagian urusan keistimewaan.

Fungsi

Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. perumusan program kerja Inspektorat Daerah;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  3. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  4. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan Kalurahan;
  5. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
  6. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  7. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  8. pengawasan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi;
  9. pengawasan penyelenggaraan sebagian urusan keistimewaan; penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.