KEUANGAN

  • Apa yang dimaksud dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah?

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah sebagai salah satu bentuk akuntabilitas kinerja dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara/daerah kepada publik.

  • Laporan Keuangan Pemerintah terdiri dari apa saja?

Laporan Keuangan Pemerintah terdiri dari : 

  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Laporan Perubahan SAL/SAK
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional
  5. Laporan Perubahan Ekuitas
  6. Laporan Arus Kas
  7. Catatan atas Laporan Keuangan
  • Apa tujuan dilakukannya reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)?

Reviu atas laporan keuangan merupakan bentuk penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LKPD yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dan LKPD telah disajikan sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintah Daerah (SAP).

  • Apa dasar hukum pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerinta Daerah (LKPD)?
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
  3. PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
  5. PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual.
  • Apa itu Dana Alokasi Khusus Fisik?

Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, berupa penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik, baik untuk pemenuhan standar pelayanan minimal dan pencapaian prioritas nasional maupun percepatan pembangunan Daerah dan kawasan dengan karakteristik khusus dalam rangka mengatasi kesenjangan pelayanan publik antardaerah.

Tujuan dari penyaluran DAK Fisik antara lain:

  1. Mempercepat penyediaan infrastruktur publik dan penguatan kualitas SDM, terutama melalui bidang pendidikan, kesehatan, air minum, perlindungan sosial, dan konektivitas antarwilayah.
  2. Meningkatkan daya saing melalui inovasi, kemudahan berusaha, tata kelola pemerintahan, dan kebijakan insentif yang mendukung iklim investasi.
  3. Meningkatkan produktivitas terutama berorientasi ekspor melalui pengembangan potensi ekonomi daerah

Jenis DAK Fisik terdiri atas:

  1. DAK Fisik Reguler;
  2. DAK Fisik Penugasan;
  3. DAK Fisik Afirmasi; dan/ atau
  4. Jenis DAK Fisik lain, yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN
  • Apa Tujuan dan ruang lingkup Reviu Dana Alokasi Khusus Fisik?

Tujuan reviu adalah untuk :

  1. membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku
  2. memberikan keyakinan terbatas mengenai keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik dengan memperoleh data yang sesungguhnya mengenai realisasi penyerapan dana dan capaian output atas kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang.

Ruang Lingkup reviu adalah:

  1. Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK per jenis per bidang tahun anggaran sebelumnya untuk syarat penyaluran tahap I;
  2. Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK per jenis per bidang sampai dengan tahap I untuk syarat penyaluran tahap II;
  3. Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK per jenis per bidang sampai dengan tahap II untuk syarat penyaluran tahap III

Reviu mencakup seluruh data kontrak dalam suatu jenis bidang DAK Fisik yang diterima oleh organisasi perangkat daerah dalam tahun sebelumnya dan tahun berkenaan Reviu Tahap I dilaksanakan sebelum berakhirnya masa penyaluran tahap I, Reviu dimaksud digunakan sebagai dasar dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahap II dan Tahap III.

  • Apakah dapat di lakukan Perubahan Data Kontrak ?

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a angka 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, diatur bahwa dalam rangka pemenuhan persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I, Pemda merekam dan mendaftarkan daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang  ke dalam aplikasi OMSPAN. Daftar  kontrak dimaksud meliputi:

  1. data kontrak kegiatan,
  2. data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis,
  3. data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau
  4. data kegiatan penunjang.

Daftar kontrak yang telah direkam ke dalam aplikasi OMSPAN sebagaimana dimaksud, dimungkinkan terjadi perubahan yang antara lain disebabkan karena addendum kontrak. Perubahan daftar kontrak yang telah direkam pada Aplikasi OMSPAN, dapat dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. Daftar kontrak yang akan diubah telah dilakukan penyaluran oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa (telah diterbitkan SP2D BUN).
  2. Perubahan daftar kontrak hanya untuk kontrak DAK Fisik yang disalurkan secara bertahap (tidak termasuk kontrak DAK Fisik yang disalurkan secara sekaligus).
  3. Komponen daftar kontrak yang bisa diubah pada aplikasi OMSPAN meliputi:

           1) Perubahan nomor kontrak

           2) Perubahan tanggal kontrak;

           3) Perubahan tanggal mulai dan/atau berakhir kontrak/pekerjaan;

           4) Perubahan nilai kontrak sepanjang tidak melampaui nilai Rencana Kegiatan (RK) atau bernilai NOL (0); dan/atau

           5) Perubahan nilai volume kontrak sepanjang tidak melebihi nilai volume pada Rencana Kegiatan (RK)

  • Apakah PNS dalam kegiatan pelatihan/bimtek diperkenankan menerima jasa transport?

Merujuk Peraturan Bupati terakhir Nomor 64 Tahun 2023 tentang Standardisasi Harga Barang Dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2024 pada point penjelasan nomor 11 huruf a dan b yang menyebutkan: 

  1. jasa transport diberikan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)/orang/kali untuk kegiatan

1.) Pelatihan/Bimtek/Workshop/Sosialisasi/FGD/KIE dan lain-lain;

2.) Kegiatan Bantul Ekspo;

3.) Jumpa Pers wartawan;

4.) Petugas Pengamanan Event/Kegiatan;

5.) Petugas P3K;

6) Kegiatan Forkompincam

    2. PNS Kabupaten Bantul tidak diperkenankan untuk menerima jasa transport sebagaimana tersebut pada huruf a angka 1.

Kesimpulan:

PNS Kabupaten Bantul tidak diperkenankan untuk menerima jasa transport

ASET

  • Bagaimana tata cara OPD merencanakan kebutuhan BMD?

Berdasarkan Perbup Bantul No. 150 Tahun 2020 Tentang Pedoman  Pengelolaan Barang Milik Daerah BAB IV Pasal 17 :

(1) Kuasa pengguna Barang menyusun usulan RKBMD Pengadaan BMD di Lingkungan Kuasa Pengguna Barang yang dipimpinnya

(2) Kuasa pengguna Barang menyampaikan  usulan RKBMD Pengadaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengguna Barang paling lambat minggu ke dua bulan Mei tahun berjalan

  • Bagaimana tata cara OPD merencanakan pemeliharaan BMD?

Berdasarkan Perbup Bantul No. 150 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah BAB IV Pasal 20 :

(1) Kuasa pengguna Barang menyusun usulan RKBMD Pemeliharaan BMD di Lingkungan Kuasa Pengguna Barang yang dipimpinnya.

(2) Kuasa pengguna Barang menyampaikan  usulan RKBMD Pemeliharaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengguna Barang paling lambat minggu ke dua bulan Mei tahun berjalan.

  • Bagaimana tata kelola Barang Persediaan?

Berdasarkan Peraturan Bupati bantul nomor 108 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan Pasal 12 :

a. Buku pengeluaran barang persediaan secara manual;

b. Pembukuan melalui SIMPERSADA :

  1. Buku Pengeluaran barang Persediaan ;
  2. Kartu Persediaan/Kartu Barang;
  3. Rekonsiliasi ; dan
  4. Daftar Hasil Perhitungan Fisik atas Persediaan/ stock opname.
  • Mengapa kadang kita jumpai pada suatu OPD terdapat BMD, terutama  barang persediaan yang menumpuk/ stoknya berlebihan, bagaimanakah  caranya untuk menghindari hal ini?

Hal itu terjadi karena kebanyakan OPDpada waktu penyusunan RKBMD maupun dalam pengadaan barang (belanja) kurang memperhatikan sisa/saldo tahun sebelumnya terutama pada barang persediaan. Akibatnya barang persediaan menumpuk, melebih kebutuhan yang riil.Oleh karena itu, dalam penyusunan RKBMD harus memperhitungkan sisa/saldo tahun sebelumnya

  • Bagaimanakah upaya pengamanan BMD untuk mengantisipasi adanya  kehilangan BMD dan penyerobotan, pengambilalihan atau klaim dari pihak lain ?

Berdasarkan Perbup Bantul No. 105 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengamanan, Pencatatan dan Pendokumentasian Barang Milik Daerah.

Pengamanan, pencatatan dan pendokumentasian BMD sebagai pengendalian dan penertiban dalam upaya penatausahaan BMD untuk menghindari adanya resiko kehilangan BMD dan penyerobotan, pengambilalihan atau klaim dari pihak lain.

Hal ini dapat dilakukan secara : 

  1. Administratif : melakukan penatausahaan dokumen ( catat dalam buku inventaris, catat dalam laporan mutasi, catat dalam KIBA;
  2. Fisik : melakukan penyimpanan di tempat yang memadai dan aman untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, hilangnya barang;
  3. Hukum : mensertifikatkan tanah pemda , melakukan upaya peradilan, pengambilalihan , penyitaan, dsb.

untuk menghindari adanya resiko  kehilangan BMD dan penyerobotan, pengambilalihan atau klaim dari pihak lain.