Kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri Probity Audit Tahap Pelaksanaan

Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul, mengadakan Pelatihan Kantor Sendiri Probity Audit sebagai salah satu upaya meningkatkan kemampuan APIP dalam melaksanakan Probity Audit. 

Acara dihadiri Bapak Inspektur Kabuoaten Bantul, Sekretaris, Jajaran Struktural, Jabatan Fungsional Auditor dan PPUPD serta narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunung Kidul yaitu Bapak Hugo D Indriatmojo dan Bapak S. Ari Wibowo. Acara dibuka oleh Bapak Inspektur Kabupaten Bantul yang menyampaikan terima kasih kepada narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunung Kidul yang berbagi ilmu dan pengalaman dalam melaksanakan Probity Audit. Inspektur juga menyampaikan bahwa Probity Audit di Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Oktober hingga November dengan 5 obyek pemeriksaan.


Materi yang disampaikan yaitu :
Inspektorat Gunung Kidul mulai melaksanakan Probity Audit di tahun 2020, sama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul. 

Pemeriksaan pertama yang dilakukan yaitu di Dikpora (Sanggar Kegiatan Belajar) dan Pengadaan Barang TIK melalui e-catalouge. Yang membedakan Probity Audit dengan pemeriksaan lainnya yaitu waktu pemeriksaan, dimana dalam Probity Audit, waktu pelaksanaan yaitu real time, bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diperiksa. 

Probity Audit diharapkan lebih ke pendekatan field audit atau audit lapangan, jadi tidak hanya melakukan pemeriksaan dokumen.
Salah satu upaya untuk mewujudkan peran APIP dalam melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa adalah melaksanakan audit selama proses pengadaan barang/jasa berlangsung (real time audit) dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip probity, yang disebut sebagai Probity Audit. 


Pihak-pihak terkait Probity :
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), 
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 
Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan), 
Pejabat Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), 
Agen Pengadaan (UKPBJ atau pelaku usaha), 
Pengelola Pengadaan (PNS), dan 
Penyelenggara Swakelola.
Konsep Probity yaitu Suatu pola pikir (mindset), sikap (attitude) dan tindakan-tindakan yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip probity yang berlandaskan nilai-nilai kejujuran/probity (kejujuran, kebenaran dan integritas) untuk mencapai tujuan suatu organisasi/entitas.


Obyek Probity Audit yaitu :
Paket pekerjaan yang bersifat strategis yang :
melibatkan kepentingan masyarakat, 
merupakan pelayanan dasar masyarakat,  
terkait dengan isu politis 


Teknik Probity Audit diutamakan adalah peninjauan fisik, observasi atas proses tahapan pengadaan barang/jasa, analisis, konfirmasi, diskusi, dan klarifikasi tanpa mengesampingkan teknik-teknik audit yang lainnya.
Prinsip Probity Audit :
Efisien dan efektif sehingga belanja pengadaan barang/jasa dapat memaksimalkan nilai uang (best value for public money); 
Transparan, terbuka, adil/tidak diskriminatif, dan bersaing;
Akuntabel yaitu seluruh proses pengadaan barang/jasa dipertangungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
Bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest).
Ruang Lingkup Probity Audit :
Diterapkan selama proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa (real time) untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan telah diikuti dengan benar, jujur dan penuh integritas, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa (early warning)
Dapat dilakukan atas seluruh tahapan pengadaan barang/jasa, mulai dari proses identifikasi kebutuhan sampai dengan penyerahan barang/jasa (sebelum pembayaran 100%) atau hanya tahapan terpilih dari suatu proses pengadaan barang/jasa. Untuk tahapan terpilih, perlu dipastikan bahwa pelaksanaan tahapan sebelumnya telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Harus ditegaskan pada saat ekspose yang akan dituangkan dalam Management Representation Letter.
Tujuan Probity Audit :
memberikan keyakinan yang memadai terhadap probity requirement, yaitu telah mematuhi prosedur, prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/jasa berdasarkan ketentuan yang berlaku;
instrumen dalam rangka mencegah terjadinya fraud/korupsi
mekanisme peringatan dini (early warning mechanism) bagi manajemen pengadaan barang/jasa atas kemungkinan terjadinya penyimpangan dan/atau kecurangan
memberikan rekomendasi/saran perbaikan atas proses pengadaan barang/jasa yang sedang berlangsung terkait dengan isu-isu probity.
Kriteria Paket Pekerjaan yang Dilakukan Probity Audit :
Paket pekerjaan melekat risiko yang tinggi dan bersifat kompleks; 
Paket pekerjaan memiliki sejarah/latar belakang yang kontroversial atau berhubungan dengan permasalahan hukum; 
Paket pekerjaan sangat sensitif terkait isu politis; 
Paket pekerjaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan; 
Paket pekerjaan berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas; 
Paket pekerjaan untuk memenuhi pelayanan dasar masyarakat; 
Nilai paket pekerjaan relatif besar dibandingkan dengan nilai paket-paket pekerjaan yang lain
Risiko Fraud PBJ :
Menggelembungkan anggaran, harga perkiraan sendiri (HPS)/Owners Estimate, dan harga penawaran;
Menggabungkan dan memecahkan pekerjaan;
Penunjukan langsung;
Mengatur/merekayasa proses lelang;
Memalsukan dokumen perusahaan;
Mensub-kontrakkan seluruh pekerjaan;
Membuat spesifikasi yang mengarah kepada rekanan tertentu/merk tertentu;  
Membuat syarat-syarat lelang untuk membatasi peserta lelang.
Titik Kritis Tahap Pelaksanaan Kontrak :
Tahapan pemberian uang muka dimana pembayaran uang muka tidak didasarkan pada klausal pembayaran uang muka dalam kontrak
PPK tidak melakukan penilaian atas hasil pekerjaan dalam hal mutu dan kemajuan fisik pekerjaan
Perubahan pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak didukung dengan perubahan kontrak/adendum oleh PPK
Kesalahan dalam realisasi pembayaran prestasi pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak
Pembayaran hasil pekerjaan tidak sesuai klausal kontak
kolusi antara penyedia, PPK, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk merubah kuantitas dan kualitas pekerjaan  
Tahapan Pemutusan Kontrak.
Output Probity Audit :
1. Atensi Manajemen
Saran-saran perbaikan atas proses pengadaan barang/jasa yang sedang berlangsung
2. Laporan Hasil Audit
Informasi mengenai simpulan dan pendapat berdasarkan hasil penilaian atas proses pengadaan barang/jasa yang diaudit, dikaitkan dengan pemenuhan probity requirement, serta  saran perbaikan atas proses pengadaan barang/jasa yang sedang berlangsung