Giat Penyuluhan Hukum di Kalurahan Wirokerten

           Giat Penyuluhan Hukum dilaksanakan di Kalurahan Wirokerten Kapanewon Banguntapan, pada Hari Kamis, 29 Februari 2024 dihadiri 30 peserta dari pamong Kalurahan, dukuh, TPK, tokoh masyarakat dan Bamuskal. 
Darii pihak Kapanewon Banguntapan yang diwakili Panewu Anom, Eko Purwanto, S. Ip, isu yang berkaitan dengan permasalahan hukum yaitu permasalahan tanah kas desa, pengadaan barang dan jasa di kalurahan. Bisa dimanfatkan sebaik-baiknya dari kesempatan ini.
Pengantar dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul yang diwakili oleh Irban Pengawasan Khusus, Hartana, SH., MH., bercermin dari permasalahan dan isu tanah di Wilayah Sleman, jangan sampai terjadi permasalahan di wilayah Kabupaten Bantul.
Materi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muchammad Rosyidin, Kasi Perdata, dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri, menyampaikan ini program sinergi Inspektort dengan Kejaksaan Negeri Bantul, dimana fungsinya mencegah,  Pengelolaan Tanah Kas Desa, Perencanaan dan Pengadaan Desa, berpedoman pada Perbup Bantul no 60 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Kalurahan.  Potensi Kalurahan memiliki dana besar, dri 5 - 7 Milyar, jangan sampai ada temuan saat audit. Sekarang pemeriksaan tidak hanya inspektorat,  tapi KPK sudah masuk ke ranah Pemeriksa dengan aplikasi jagadesa. Pemeriksaan fisik dari BPK dan KPK sangt detail. Proses pemeriksaan dari perencanaan sampai evaluasi pembangunan, dan pertanggungjwaban harus lengkap.
Zaenal Abidin SH.,MH, Kepala Seksi Intelijen (Penegakan Hukum), menyampaikan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantul di tengah-tengah masyarakat, preventiv/sosialisasi, persuasif, restorative justice dan representtif.
Close statement dari narasumber menyampaikan bahwa dengan web Halo JPN, bisa menyampaikan pertanyaan dan berkonsultasi tekait hukum.