Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul Gelar Rakor Persiapan Pemenuhan MCSP RBS KPK 2026

BANTUL — Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemenuhan Monitoring Center for Prevention (MCP) serta Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (RBS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2026. Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul dan diikuti oleh perwakilan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Rakor ini dilaksanakan sebagai langkah proaktif dan awal untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta mengoptimalkan pengumpulan data dukung dalam rangka memenuhi indikator pencegahan korupsi yang ditetapkan oleh KPK pada tahun 2026.

Penguatan Komitmen Bersama Lintas OPD

Dalam arahannya, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul menekankan pentingnya kolaborasi dan integrasi antar-OPD. Pemenuhan indikator MCP dan RBS KPK bukan hanya sekadar tanggung jawab administratif semata, melainkan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"Pencegahan korupsi terintegrasi melalui MCP dan RBS KPK menuntut keterlibatan aktif dan komitmen bersama dari seluruh perangkat daerah. Keterlambatan atau kelalaian pada satu sektor dapat memengaruhi capaian kinerja tata kelola pemerintahan Kabupaten Bantul secara keseluruhan," tegas Inspektur Daerah Kabupaten Bantul

Fokus dan Target Tahun 2026

Rakor kali ini menitikberatkan pada beberapa area intervensi utama KPK, di antaranya meliputi:

1. Perencanaan dan Penganggaran APBD

2. Pengadaan Barang dan Jasa

3. Perizinan dan Pelayanan Publik

4. Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)

5. Manajemen ASN

6. Optimalisasi Pajak Daerah dan Pengelolaan BMD

Melalui koordinasi intensif sejak dini ini, setiap OPD diharapkan dapat segera memetakan target, menyusun dokumen pendukung yang valid, serta mengunggah data sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan ke dalam sistem KPK