MAKLUMAT PELAYANAN: STANDAR PELAYANAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BANTUL

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Keputusan Inspektur Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2026, Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk menetapkan standar waktu dan prosedur yang jelas bagi seluruh pengguna layanan. Berikut adalah 7 jenis Standar Pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh jajaran Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul:
1. Penanganan Pengaduan Masyarakat (10 Hari)
2. Permohonan Narasumber (2 Hari)
3. Permintaan Informasi/Data (2 Hari) 4. Pelayanan Konsultasi (5 Hari)
5. Jasa Advisory/Pendampingan (10 Hari)
6. Pengaduan Gratifikasi (5 Hari)
7. Surat Keterangan Bebas Temuan (2 Hari)
Perlu dicatat, seluruh jenis pelayanan di Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul TIDAK DIKENAKAN BIAYA (GRATIS). Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan bisa diakses melalui website inspektorat https://inspektorat.bantulkab.go.id/storage/inspektorat/menu/236/SK-Penetapan-SP.pdf