Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan, Pemerintahan dan Kemasyarakatan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Senin (05/12), telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan, Pemerintahan dan Kemasyarakatan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul oleh Komisi A DPRD Kabupaten Bantul dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul
Acara diikuti oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul.
Hadir selaku narasumber Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bantul Bapak Jumakir. Sambutan oleh Ir. Suryono, M.Si selaku Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul dan Bobot Ariffi'aidin, ST, MT selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bantul.
Bobot Ariffi'aidin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Penyerapan anggaran tahun 2022 Dinas Kominfo Kabupaten Bantul sudah mencapai diatas 80%.
2. Tahun 2021 nilai SPBE 3,65 (tertinggi se-Indonesia)
3. Inovasi TIK dan Non TIK dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebanyak 126
4. Dinas Kominfo Kabupaten Bantul mempunyai beberapa aplikasi seperti Surat Bantul (Surban), Bantulpedia, Satu Data, Sistem Informasi Zona Menara (dapat dilihat secara online)
5. Dinas Kominfo Kabupaten Bantul mendapat penghargaan terkait Simbul Jaringan.
Suryono berharap Dinas Kominfo Kabupaten Bantul dapat berperan aktif dalam penyebaran informasi baik ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun masyarakat. Inspektorat sekarang lebih banyak menjalankan fungsi pendampingan dan konsultatif, OPD dapat berkonsultasi langsung ke Inspektorat dan akan diarahkan ke bidang-bidang yang ada di Inspektorat sesuai dengan materi konsultasi.

Jumakir menyampaikan Diskomimfo sebagai media sosialnya Pemda harus mampu menjadi penyambung informasi dari Pemda ke masyarakat umum. Banyak hal yg bisa disampaikan ke masyarakat terkait dg pelaksanaan program dan kegiatan Pemda agar masyarakat bisa lebih paham terkait dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemda.
Disamping itu inovasi-inovasi dalam bidang teknik informasi juga harus selalu digali oleh Diskominfo. 
Terkait dg Diklat Content Creator yang belum lama ini dilaksanakan oleh BKPSDM, Diskominfo bisa memindaklanjuti secara lebih teknis.