Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan, Pemerintahan dan Kemasyarakatan di Kalurahan Girirejo bersama Komisi A DPRD dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul

Kamis (23/06), Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul bersama Komisi A DPRD Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan, Pemerintahan dan Kemasyarakatan di Kalurahan Girirejo.
Acara di hadiri oleh Panewu Imogiri, Lurah,  Pamong Kalurahan, Bamuskal, LPMK, PKK, Karang Taruna, perwakilan dari Dukuh Kalurahan Girirejo.

Dari Komisi A DPRD  selaku narasumber, hadir Wakil Ketua Komisi A Ibu Surotun dan Sekretaris Komisi A Bapak Jumakir . Sedangkan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul hadir Sekretaris Ibu Ari Purwaningsih.

Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bantul Bapak Jumakir menyampaikan 3 fungsi  DPRD yaitu Pengawasan, Penganggaran, dan Legislasi. Pengawasan meliputi seluruh Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) di Kabupaten Bantul sampai ke tingkat Kalurahan. Untuk penganggaran, APBD harus mendapat persetujuan dari DPRD yang mempunyai kewenangan untuk menambah atau mengurangi.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Ibu Surotun menyampaikan bahwa Pansus akan membahas Peraturan Daerah yang menjadi payung hukum BUMKAL

Sementara itu, Ibu Ari Purwaningsih menyampaikan KPK mempunyai beberapa kegiatan, salah satunya adalah MCP KPK yang meliputi 8 area intervensi yang rawan korupsi yaitu Perencanaan, Perijinan, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah, Tata Kelola Desa, Pengawasan APIP, dan Pengelolaan Aset Daerah.

Kegiatan monitoring ini diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi yang efektif antara DPRD, Inspektorat dan Masyarakat di Kalurahan Girirejo.