Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan, Pemerintahan dan Kemasyarakatan di Kalurahan Segoroyoso

Kamis (10/13), telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan, Pemerintahan dan Kemasyarakatan di Kalurahan Segoroyoso.
Acara diikuti oleh Lurah beserta Pamong Kalurahan, Bamuskal, Babinkamtibmas, perwakilan dari Dukuh, perwakilan RT dan PKK.
Hadir selaku narasumber, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul Bapak Agus Salim dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul Ibu Surotun, Ir. Suryono, M.Si Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul, Bapak Bambang Hudaliyanto, SH, MM selaku Panewu Anom Kapanewon Pleret, dan Bapak Miyadiana selaku Lurah Kalurahan Segoroyoso.
Miyadiana mengapresiasi adanya kegiatan Monev oleh Komisi A DPRD dan Inspektorat. Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul adalah filter, diharapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kalurahan tidak ada penyimpangan.

Bambang Hudaliyanto, SH, MM selaku wakil dari Kapanewon menyampaikan jika ada permasalahan dapat disampaikan kepada Komisi A DPRD maupun ke Inspektorat agar dapat dicari solusinya dan diselesaikan sehingga penyelenggaraan Pemerintahan di Kalurahan dapat berjalan dengan aman, damai, maju dan sejahtera. Diinformasikan juga bahwa tahun 2023 Kalurahan Segoroyoso maju dalam Lomba Kalurahan mewakili Kapanewon Pleret.  Diharapkan untuk mulai disiapkan dari sekarang.

Ir. Suryono, M.Si, Irban Investigasi  Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul memberikan sambutan dan menyampaikan bahwa sekarang ini fungsi Inspektorat 30% audit dan 70% pendampingan dan konsultatif. Inspektorat terbuka untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait fungsi konsultatif. Kalurahan diharapkan mempelajari Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Kalurahan.
Ketua Komisi A Bapak Agus Salim dan Wakil Ketua Ibu berharap  kerjasama antara Inspektorat dengan DPRD serta Kalurahan dapat terjalin dengan baik. Kalurahan harus berhati-hati dalam pengelolaan anggaran, tidak boleh menyimpang dan mempelajari regulasi dalam pelaksanaan program kegiatan.
Prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran dan kearifan lokal dalam rangka pemberdayaan ekonomi lokal Kalurahan Segoroyoso harus dilakukan.

Kegiatan Monev kali ini diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul, dan masyarakat di lingkungan Kalurahan segoroyoso dalam berkolaborasi untuk memajukan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan.