Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan, Pemerintahan dan Kemasyarakatan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul

Selasa (29/11), telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan, Pemerintahan dan Kemasyarakatan di Satpol PP Kabupaten Bantul oleh Komisi A DPRD Kabupaten Bantul dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul

Acara diikuti oleh Kepala Satpol PP, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana di Lingkungan Satpol PP.

Hadir selaku narasumber Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bantul Bapak Jumakir. Sambutan oleh Lies Ratriana Nugrohowati, SIP, M.Si selaku Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul dan  Yulius Suharta, S.Sos, M.Si selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul 

Yulius Suharta, S.Sos, M.Si menyampaikan tugas dan fungsi pokok Satpol PP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tugas Satpol PP meliputi menegakkan Perda dan Perkada; menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Sedangkan Wewenang Satpol PP meliputi : 

  1.  melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; 
  2. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  3. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
  4. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Selain itu Yulius menyampaikan tentang kapasitas SDM Satpol PP Kabupaten Bantul sebanyak 127 personil yang terdiri dari 43 PNS dan 84 Non PNS. Terkait pelaksanaan anggaran sampai dengan triwulan III capaian realisasinya 80 %  untuk 3 program, 11 kegiatan, dan 21 sub kegiatan.

Lies Ratriana Nugrohowati, SIP, M.Si dalam sambutannya menyampaikan 6 tugas Inpspektorat yaitu : Pemeriksaan/audit, Reviu, Monitoring, Evaluasi, Pendampingan dan Konsultasi. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jika berkonsultasi ke Inspektorat materi konsultasi diharapkan disampaikan secara lengkap dan utuh sehingga dapat diberikan solusi yang tepat. Satpol PP dalam melaksanakan tugas diharapkan dapat tegas dan menguasai peraturan perundang-undangan dan dapat menyampaikan kepada mayarakat tentang tupoksi Satpol PP. Dalam pelaksanaan kegiatan, Satpol PP diharapkan mengupayakan dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan pertanggunggjawaban dapat akuntabel, terdokumentasi dengan baik, tidak ada dokumen pendukung SPJ yang terlewat.

Jumakir berharap Satpol PP dalam melaksanakan kegiatan berjalan dengan aman, nyaman, dan tentram serta menjaga kekompakan antara Kepala Satpol PP, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional maupun Pejabat Pelaksana. Satpol PP perlu membuat inovasi-inovasi baru yang bersentuhan dengan masyarakat, misalnya menyelenggarakan Jambore Linmas.

Kegiatan Monev kali ini diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul, dan Satpol PP dalam berkolaborasi untuk memajukan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.