Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah di Kalurahan Wijirejo bersama Kejaksaan Negeri Bantul

     Giat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah dilaksanakan di Kalurahan Wijirejo Kapanewon Pandak, pada Hari Rabu, 28 Februari 2024 dihadiri 20 peserta dari pamong Kalurahan, dukuh, TPK, tokoh masyarakat dan Bamuskal. 
Drai pihak Kalurahan Lurah yang diwakili Carik Kalurahan Wijirejo memberikan sambutan dan mengapresiasi atas Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah yang dilaksanakan di Kalurahan Wijirejo.
Pengantar dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul yang diwakili oleh Irban Pemerintahan dan Aparatur, Priyo Harwijayanto, S.Si, M.Si menyampaikan bahwa Kalurahan memiliki dana besar, dari 3- 7 Milyar, jangan sampai ada temuan saat audit. Sekarang pemeriksaan tidak hanya Inspektorat,  tapi KPK sudah masuk ke ranah Pemeriksa dengan aplikasi jagadesa. Pemeriksaan fisik dari BPK dan KPK sangt detail. Proses pemeriksaan dari perencanaan sampai evaluasi pembangunan, dan pertanggungjwaban harus lengkap.
Muchammad Rosyidin, Kasi Perdata, dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri, menyampaikan Pengelolaan Tanah Kas Desa, Perencanaan dan Pengadaan Desa, berpedoman pada Perbup Bantul no 60 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Kalurahan.
Guntoro Jangkung SH.,MH, Kepala Seksi Pidana Khusus, menyampaikan pentingnya pertanggungjawaban. Pembuatan LPJ apakah sudah dibuat sudah sesuai dengan pedoman/peraturan yang berlaku. 
Sarwoko dari pidsus yang juga dosen UGM, Materi yang disampaikan dalam kesempatan tersebut meliputi Gratifikasi akar dari Korupsi, Pengelolaan Dana desa dan Tanah Kas Desa
Close statement dari narasumber menyampaikan bahwa dengan Halo JPN, bisa menyampaikan pertanyaan dan berkonsultasi tekait hukum.