Bantul, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memulai pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 mulai tanggal 1 Agustus 2025. SPI merupakan program nasional yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mengukur tingkat integritas dan potensi korupsi di lingkungan instansi pemerintah.
Pada tahun ini, link survei telah dikirimkan secara langsung kepada para responden melalui aplikasi WhatsApp. Pengiriman melalui platform ini diharapkan dapat mempercepat proses distribusi dan meningkatkan partisipasi masyarakat serta aparatur sipil negara dalam memberikan penilaian yang jujur dan objektif.
SPI mencakup berbagai indikator, seperti transparansi layanan publik, efektivitas pengendalian intern, serta persepsi terhadap praktik korupsi di lingkungan kerja. Hasil survei ini akan menjadi dasar evaluasi dan perbaikan sistem pencegahan korupsi di Kabupaten Bantul.
Pemerintah Kabupaten Bantul mengimbau kepada seluruh responden yang telah menerima link untuk segera mengisi survei secara lengkap dan benar. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting demi terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait SPI 2025, masyarakat dapat menghubungi Inspektorat Kabupaten Bantul atau mengakses situs resmi Pemerintah Kabupaten Bantul.