Bantul — Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Inspektorat Daerah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung mulai Juli hingga Oktober 2025.
SPI merupakan instrumen pengukuran tingkat integritas di instansi pemerintah dengan melibatkan partisipasi pegawai, masyarakat pengguna layanan, serta para ahli terkait. Tujuan utamanya adalah untuk memetakan risiko korupsi, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, dan mendukung terciptanya birokrasi yang bersih dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, para responden akan menerima kuesioner yang dapat diisi secara online. Pemerintah Kabupaten Bantul mengimbau seluruh pegawai dan masyarakat yang terlibat untuk memberikan jawaban yang jujur dan objektif demi mendapatkan hasil survei yang valid dan bermanfaat sebagai dasar perbaikan kebijakan ke depan.
Hasil SPI 2025 diharapkan dapat memberikan gambaran nyata mengenai upaya pencegahan korupsi di Bantul sekaligus menjadi tolok ukur peningkatan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Inspektorat Kabupaten Bantul atau mengakses situs resmi pemerintah daerah.