Acara dibuka oleh Bapak Irban Investigasi, menyampaikan rencana aksi terkait Gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Bantul. Dimana rencana minggu depan akan diadakan sosialisasi Gratifikasi untuk Eksternal dengan sasaran Lurah di semua Kalurahan di Kabupaten Bantul.
Materi selanjutnya disampaikan Kusworo Ari M, S.E. selaku anggota UPG, materi yang disampaikan antara lain :
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Laporan Gratifikasi disampaikan secara tertulis dengan sarana elektronik atau non elektronik dengan mengisi formulir pelaporan gratifikasi.
Laporan Gratifikasi dianggap lengkap apabila sekurang-kurangnya memuat :
Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi
Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara
Tempat dan waktu penerimaan gratifikasi
Uraian jenis gratifikasi yang diterima
Nilai gratifikasi yang diterima
Disampaikan kepada KPK paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari kerja sejak gratifikasi diterima
Disampaikan ke KPK melalui UPG / Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul dalam jangka waktu paling lama 7 ( tujuh ) hari kerja sejak gratifikasi diterima
UPG meneruskan laporan yang diterima kepada KPK dalam jangka waktu 14 ( empat belas ) hari sejak laporan gratifikasi diterima.
KPK menetapkan status kepemilikan Gratifikasi dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak laporan Gratifikasi diterima lengkap.
Disampaikan juga nilai sementara Pemerintah Kabupaten Bantul dalam aplikasi gol.kpk.go.id dan menyampaikan apabila terdapat ASN OPD lain yang melaporkan ke auditor, P2UPD maupun ASN di Inspektorat maka laporan tersebut diterima dan disampaikan ke Bidang Investigasi.