Sosialisasi Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2020

Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 bertempat di Aula inspektorat Daerah Kabupaten Bantul telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang dipimpin langsung oleh Inspektur Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, SIP., MH.

Acara sosialisasi dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat, Irban Investigasi, Kasubag Evlap Inspektorat Daerah Kab. Bantul, Kasubag Umum Kepegawaian DPMKal, Kasubag Umum Kepegawaian DPTR, Kasubag Pemerintahan Bagian Tapem Setda, Ka. Jawatan Praja Kapanewon se-Kabupaten Bantul, dan 17 Jogo Boyo Kalurahan di Kabupaten Bantul.

Dalam acara ini Inspektur Kabupaten Bantul menyampaikan pengertian WBS, tujuan WBS, sistem penanganan WBS sampai dengan tata cara pengaduan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui web wbs.bantulkab.go.id. Inspektur Kabupaten juga mengajak apabila adanya indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat, korupsi, kolusi, nepotisme, dan pelanggaran disiplin pegawai yang dilakukan oleh aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan jangan takut untuk melaporkan karena Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul merahasiakan identitas pelapor.