Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Anti Korupsi Eksternal


Pada hari Selasa, 20 September 2022, bertempat Di Gedung Lantai 3 Sasana Widyaparwa Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Bantul, Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul menyelenggarakan acara Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Anti Korupsi Eksternal dengan sasaran Lurah se-Kabupaten Bantul. Hadir dalam acara tersebut Inspektur Bantul Bapak Hermawan Setiaji, SIP, MH, Ir Suryono, M.Si (Irban Investigasi Inspektorat Daerah Kab Bantul), narasumber Ibu Eny Herawati, S.Pd, M.Si (Irban Sosial Budaya Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta). Bapak Inspektur menyampaikan permintaan kepada Lurah maupun Perangkat Desa agar lebih memperhatikan dana terlebih untuk pengelolaan Dana Desa dan BKK dimana terdapat banyak temuan dalam pemeriksaan Inspektorat. Selain itu juga mensosialisasikan Peraturan Bupati Bantul nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul mengenai arti Gratifikasi, pemberian yang termasuk gratifikasi, pemberian yang tidak termasuk gratifikasi, pemberian yang harus dilaporakkan, batas waktu pelaporan, dan bagaimana cara melaporkan adanya Gratifikasi.
Materi kedua disampaikan oleh Ibu Eny Herawati, S.Pd, M.Si yang menyampaikan Korupsi dengan delik-deliknya, ancaman pidana, denda, kebijakan terkait Korupsi, contoh Korupsi yang bisa terjadi di Kalurahan, Pejabat Daerah maupun Perangkat Desa yang terjerat kasus korupsi dan masih banyak yang lainnya.
Acara ditutup oleh Inspektur Bantul dengan sekali lagi menyampaikan harapan kepada Lurah dan Perangkat Desa agar dapat lebih memperhatikan pengelolaan Dana Desa dan BKK serta menumbuhkan budaya Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kalurahan dan menolak Gratifikasi.