Tingkatkan Kualitas Tata Kelola, Inspektorat Kabupaten Bandung Lakukan Studi Banding Implementasi SPIP Terintegrasi ke Inspektorat Kabupaten Bantul

BANTUL – Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul menerima kunjungan kerja (studi banding) dari Tim Inspektorat Kabupaten Bandung pada Kamis, 16 Juli 2026. Pertemuan strategis yang bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul ini berfokus pada sharing wawasan mengenai Penilaian SPIP Terintegrasi (MRI dan IEPK), serta Reviu Perencanaan dan Penganggaran.

Rombongan dari Kabupaten Bandung dipimpin langsung oleh Bapak Irfan Rahadian, dan disambut dengan hangat oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul, Ibu Ari Purwaningsih.

Dalam sambutan pembukanya, pimpinan rombongan Inspektorat Kabupaten Bandung, Irfan Rahadian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesempatan yang diberikan oleh Inspektorat Kabupaten Bantul. Beliau memaparkan gambaran singkat mengenai struktur organisasinya yang memiliki 5 Inspektur Pembantu (Irban), di mana pada Irban IV didukung oleh 17 Jabatan Fungsional (JF). Secara keseluruhan, wilayah pengawasan mereka mencakup 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 31 Kecamatan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Menjawab pertanyaan dari Tim Kabupaten Bandung mengenai strategi penerapan SPIP dan Manajemen Risiko (MR) terkait isu strategis, perwakilan Inspektorat Kabupaten Bantul, Pak Bagas, menjelaskan bahwa pengelolaan SPIP di Kabupaten Bantul kini telah mengalami transformasi yang dinamis.

Pengelolaan SPIP yang sebelumnya berpusat di Inspektorat, kini dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah melalui Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah. Hal ini dilakukan karena lingkup SPIP dipahami sebagai tanggung jawab seluruh perangkat daerah, sehingga pengampunya tidak hanya bertumpu pada Inspektorat.

Saat ini, pelaksanaan SPIP di Kabupaten Bantul telah memasuki tahap Penjaminan Kualitas (Quality Assurance/QA) dengan membentuk Tim Penilaian Kualitas (PK) tingkat Pemerintah Daerah maupun tingkat Perangkat Daerah. Proses penentuan sampel penilaian disesuaikan dengan fokus BPKP, khususnya terkait isu strategis nasional seperti penurunan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting. Adapun perangkat daerah yang menjadi sampel di antaranya adalah Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Dinas Pekerjaan Umum, dengan didukung oleh Bappeda, Inspektorat Daerah, dan BPKPAD.

Lebih lanjut, Auditor Inspektorat menambahkan informasi terkait jalannya proses Penilaian Kualitas (PK) Pemda yang tengah berjalan optimal menyusul terbitnya Surat Tugas (ST) hingga akhir Juli 2026. Di sisi teknis, perihal klasifikasi temuan berdasarkan peraturan perundang-undangan, terutama terkait catatan aset yang tetap dikelompokkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan akurasi data, Inspektorat menegaskan pentingnya proses Quality Assurance (QA) internal. Sebelum data diunggah ke aplikasi Kertas Kerja Reviu (KKR) BPKP, data yang diinput oleh perangkat daerah wajib melalui proses verifikasi dan penjaminan kualitas terlebih dahulu oleh pihak Inspektorat.

Terkait Manajemen Risiko (MR), saat ini Kabupaten Bantul masih berada dalam tahap penyusunan Register Risiko oleh masing-masing perangkat daerah beserta pelaksanaan evaluasi mandiri. Implementasi MR ini terus diperkuat dan disempurnakan sejalan dengan pengembangan tata kelola SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Kegiatan studi banding ini berlangsung dengan sangat baik dan diakhiri dengan sesi foto bersama serta penyerahan cinderamata/plakat sebagai simbol sinergi antar-daerah. Melalui diskusi intensif ini, diharapkan hasil pembelajaran yang didapat mampu menjadi bahan evaluasi positif bagi kedua instansi dalam meningkatkan implementasi SPIP, Manajemen Risiko, dan Penilaian Kualitas di masing-masing daerah